Gelar Monev Lanjutan, BPIW Pacu Akselerasi Pengembangan Kota Baru Publik Maja
Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR) kembali menggelar monitoring dan evaluasi (Monev) pembangunan kawasan Kota Baru Publik Maja.
Rapat monev yang dihadiri seluruh stakeholder tersebut digelar di Kantor BPIW, Jakarta, Rabu,
(19/7).
Turut hadir dalam rapat monev ini, antara lain Kepala BPIW Kementerian PUPR, Rido Matari Ichwan,
Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan Eko D. Heripoerwanto, Kabid Perencanaan dan Tata ruang
BBPJN IV, Beni Fariaty, Kepala Pusat Pengembangan Kawasan Perkotaan, Agusta Ersada Sinulingga,
Akademisi ITB, M Jehansyah Siregar serta sejumlah perwakilan kementerian dan stakeholder terkait.
Rido Matari Ichwan mengatakan, monev dilakukan guna dapat mempercepat pengembangan Kawasan Kota Baru
Publik Maja sesuai Memorandum Of Understanding (MoU) yang telah ditandatangi pada 27 Juni 2016 lalu.
Lebih lanjut, Rido menerangkan, dalam MOU tersebut Kementerian PUPR memiliki kewajiban membuat
masterplan Kota Baru Publik Maja, peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan akses Maja. “Termasuk
pengadaan tanahnya bagi kepentingan umum untuk pembangunan jalan akses Maja,” terangnya.
Adapun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) dan Banten memiliki kewajiban untuk
melakukan penetapan lokasi (Penlok) ruas jalan akses Maja. Sedangkan, Pemkab Bogor, Pemkab Lebak,
Pemkab Tangerang dan Pemkot Tangerang Selatan berkewajiban melakukan fasilitasi koordinasi pengadaan
tanah jalan akses Maja, fasilitas perizinan pengembangan Kota Baru Publik Maja serta melakukan
pengendalian dan pengawasan penyediaan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Selain itu, para pengembang pembangunan berkewajiban melakukan penyediaan lahan pembangunan jalan
akses Maja, melakukan pembangunan rumah MBR bersubsidi dalam mendukung program pemerintah sejuta
rumah.
Menurut Rido, pola ruang Kota Baru Publik Maja dapat menampung 38 ribu unit rumah mewah, 76 ribu
unit rumah menengah, 114 ribu unit rumah MBR (landed housing) dengan proporsi pembangunan rumah
1:2:3.
Ia juga mengatakan, berdasarkan Permen PUPR No. 13.1/PRT/M/2015 mengenai pengembangan Kota Baru dan
Cerdas, Kota Baru Publik Maja masuk salah satu dari 97 kawasan yang diprioritaskan pengembanganya.
“Sejauh ini sudah menunjukan progres yang cukup baik. Bulan depan akan dilakukan laporan
pendahuluan, feasibility studi (FS) bulan Mei dilakukan. Terkait kendala permasalahan yang ada
seperti perlu adanya Surat Keterangan (SK) penetapan deliniasi kawasan Kota Baru Maja, belum adanya
perjanjian kerja sama (PSK) sebagai turunan dari MoU bersama antara sektor di Kementerian PUPR
dengan pengembang dan pemda dengan pengembang, serta izin lokasi tiap pengembang belum
teridentifikasi secara lengkap, agar bisa segera cepat terselesaikan. Diharapkan Desember secara
pararel FS dan DED (Detail Enginering Desain) selesai secara bersamaan,” terang Rido.
Sementara itu, Eko D. Heripoerwanto menjelaskan berdasarkan PP 64/2016 mengenai Pembangunan
perumahan MBR, saat ini pengembangan untuk lahan yang luasnya tidak lebih dari 5 hektare (Ha) tidak
perlu lagi izin lokasi. “Dalam hal ini, peran pemerintah daerah yang bertugas untuk pengendalian
perizinan”, tegas Eko.
Sementara itu, Agusta Ersada Sinulingga menjelaskan, dalam rangka percepatan pengembangan Kota Batu
Publik Maja pengembang pembangunan diminta segera menyerahkan siteplan khususnya untuk pembangunan
rumah MBR. Pasalnya, hal tersebut akan dijadikan sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam
pengendalian hunian.
Wakil Ketua Realestate Indonesia (REI) yang merupakan perwakilan pengembangan, Okto sepakat agar
para pengembang segera menyerahkan siteplan pembangunan rumah MBR. Pasalnya, Kota Baru Publik
diharapkan menjadi projek percontonan kawasan kota baru di Tanah Air.(ind/infoBPIW)